Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Risiko Tidak Membayar Pinjol

Suaramilenial.id Apakah kamu memiliki pinjaman online alias pinjol? Saat ini kamu sedang kesulitan keuangan sehingga tidak membayar tagihan pinjol? Apa yang akan terjadi? Risiko apa yang muncul ketika kamu tidak membayar pinjol? Mari kita bahas.

Pinjaman online melalui fintech sebenarnya menjadi pilihan alternatif dalam kemudahan mendapatkan uang pinjaman. Jika pada era sebelumnya akses kredit hanya terbatas pada bank, kini lebih mudah dengan kehadiran fintech.

Ketika meminjam, kamu hanya perlu smartphone dan KTP, mengisi form pengajuan dan kamu bisa mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair dalam hitungan menit.

Pinjaman Online dalam dunia keuangan tentu bisa kita maknai sebagai terobosan baru. apalagi saat ini semua berbasis online atau internet. Kehadiran pinjol juga mendorong bank-bank untuk menawarkan pinjaman online (pinjol) layaknya perusahaan fintech.

Akan tetapi, kemudahan ini juga harus kamu perhatikan risiko yang muncul. makin mudah melakukan pinjaman, juga harus kamu iringi dengan kemampuan membayar pinjaman.

Kamu tentu tahu bahwa pinjaman online akan tetap dikenakan bunga dan jika kamu sampai telat membayar angsuran sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka akan ada denda yang perlu kamu bayar.

Bunga denda ini yang sering kali menjadi persoalan. Bahkan menjadi salah satu risiko besar dalam urusan meminjam. Tidak hanya model pinjaman online, pada pinjaman konvensional pun sama.

Lalu apa saja risiko tidak membayar pinjol? Ada banyak sekali risiko yang akan kamu hadapi jika kamu tidak mampu membayar pinjaman kamu. Bahkan tidak sedikit ‘pinjol nakal’ yang sampai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam menagih angsuran. Berikut adalah risiko tidak membayar pinjol:

1. Awalnya Kamu Akan Diberi Peringatan

Ketika kamu mengajukan pinjaman online maka akan diberikan jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal. Jika kamu tidak membayar pada jadwal tersebut maka pihak bank atau pinjol akan mengingatkan, bisa setelah 3 hari sebelum jatuh tempo dan setelah jatuh tempo.

Khusus bagi kamu yang memiliki pinjaman online, maka pemberian peringatan ini juga melalui online. Pinjol akan mengingatkan kamu lewat notifikasi aplikasi, melalui email, whatsaap, SMS atau melakukan telepon.

Kamu akan mendapatkan pertanyaan mengapa belum melakukan pembayaran, juga peringatan bunga yang akan berkembang atau denda. Ini akan terusmenerus muncul sebagai peringatan.

Nah, sebenarnya kamu bisa mengajukan restrukturisasi kredit ketika memang kamu belum memiliki uang. Misalnya mengajukan tenggat waktu pembayaran untuk beberapa hari mendatang.

Cara melakukan restrukturisasi kredit dengan pihak fintech atau bank, umumnya sebagai berikut:

  1. Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  2. Mengurangi suku bunga pinjaman.
  3. Mengurangi pokok utang.
  4. Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  5. Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

Namun kamu harus ingat bahwa cara restrukturisasi kredit ini hanya berlaku untuk fintech (pinjol legal) atau bank yang legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol kamu tidak terdaftar OJK, ya kamu tidak ada pilihan selain harus mencari dana untuk membayar tagihan kamu. Jadi, selalu pastikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman online ya.

Dalam tahap peringatan ini, pinjol biasanya akan terus menghubungi kamu. apalagi jika itu pinjol yang tidak terdaftar, kamu akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga kamu juga akan diteror.

Risiko Tidak Membayar Pinjol adalah adanya peringatan melalui teror. Kasus teror pinjol ini sudah marak terjadi, dan tidak sedikit peminjam yang kemudian stres karena teror yang masuk. Seperti kasus pinjaman online yang kini marak terjadi. Maka jangan sampai hal ini terjadi sama kamu ya.

2. Jika Tidak Membayar Pinjol Maka Akan Ada Denda Tambahan

Apa kamu berpikir bahwa kamu tidak akan ditagih terusmenerus? Karena kamu melakukan pinjaman secara online? Karena pihak pinjol tidak mengetahui kamu secara langsung? Lupakan pikiran itu.

Walau pihak pinjol tidak melakukan tatap muka ketika akad pinjaman dengan kamu, bukan berarti penagihan kredit tidak akan dilakukan. Karena, ada pinjol yang menerapkan sistem setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok hutang di awal.

Dan dari denda inilah pinjol bisa membayar pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada kamu. Pihak ketiga ini bisa menagih melalui nomor telepon kamu. Atau bahkan mereka akan mencari alamat tempat tinggal kamu.

Denda yang menjadi beban atau risiko tidak membayar pinjol ini sangat memberatkan. Sudah banyak kasus yang menjadikan orang sampai nekat mengakhiri hidup karena tidak kuat oleh tekanan pinjol.

Menghitung kemungkinan denda pinjol karena tidak mampu bayar! Sebagai contoh, kamu berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai kamu dapat melunasinya.

Perjanjian seperti ini biasanya ada dalam aplikasi, ada dalam form yang kamu setujui ketika melakukan pinjaman online. Kamu yang tidak teliti bisa terjebak, apalagi jika kamu malas membaca. Banyak pijol ilegal yang memanfaatkan kebiasaan kamu yang malas membaca perjanjian secara rinci.

Dan perlu kamu ingat, utang yang tidak kamu bayar, tidak kamu lunasi tidak akan hilang! utang itu akan menjadi bumerang, seperti banyak kasus yang terjadi. utang pinjol menjadi menggunung sampai benar-benar tidak masuk akal denda yang dibebankan.

Lalu apa solusi yang bisa kamu lakukan jika saat ini tidak mampu membayar pinjol? Tidak ada solusi lain, selain mengupayakan kemampuan bayar, atau dengan meminta keringanan kepada pihak pinjol.

Maka penting untuk kamu berhati-hari saat melakukan pinjaman online. Pastikan ke pihak pemberi pinjaman yang resmi. Dan ingat untuk selalu mengukur kemampuan kamu dalam membayar pinjaman online. Perhatikan hal ini:

  1. Ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan Anda untuk melunasinya.
  2. Hanya melakukan pinjaman saat keadaan darurat saja.
  3. Gunakan kredit online sebagai pilihan terakhir jika tak ada solusi lain lagi.

3. Risiko Keluarga dan Kerabat Dekat Diteror

Jika kamu berpikir untuk menonaktifkan telepon kamu, atau menguninstal aplikasi pinjol kamu agar mereka tidak bisa menghubungi kamu. Itu salah besar. Karena mereka akan mencari kontak terdekat kamu; keluarga, kerabat, teman, atau bahkan rekan kerja kamu.

Kamu tidak bisa menghindar ketika dihubungi oleh pihak fintech atau bank! karena mereka tidak akan berhenti begitu saja. Selain itu, jika kamu menggunakan aplikasi pinjol, mereka sudah memiliki akses terhadap kontak kamu. Sehingga mereka tahu siapa saja yang masuk dalam kontak kamu.

Teror akan beralih ke keluarga atau kerabat dekat kamu! Risiko teror pinjol ini, tidak hanya sekali tetapi mereka akan terusmenerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman kamu sampai kamu menghubungi pihak fintech atau bank kembali.

Kamu tentu tidak mau dikeluarkan dari tempat bekerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang yang kamu sayangi hanya karena tidak mampu melunasi utang? Jadi urungkan niat untuk menonaktifkan nomor kamu.

Maka, ketika kamu mengalami kesulitan keuangan saat ini. Dan kamu ada tagihan utang pinjol, sebaiknya jangan kamu pendam sendiri karena bisa jadi akan menyulitkan nantinya.

Kamu bisa menceritakan hal yang kamu alami kepada keluarga kamu. Siapa tahu ada yang bisa membantu masalah keuangan kamu ini. Bagaimana pun, risiko besar jika kamu tidak membayar pinjol akan berdampak sampai ke keluarga kamu. Berikut cara melunasi hutang dengan metode yang tepat.

4. Pelaporan SLIK OJK

Risiko tidak membayar pinjol selanjutnya adalah akan adanya pelaporan SLIK OJK. Kamu sebagai peminjam yang tidak dapat melunasi utang setelah ditagih debt collector secara terusmenerus, maka akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Apa arti penting dari SLIK OJK? Masuk daftar hitam SLIK OJK ini artinya, kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun. Kamu harus membersihkan terlebih dahulu daftar hitam tersebut, ketika kelak akan melakukan kredit atau pinjaman.

Akan tetapi Pelaporan SLIK OJK ini hanya bisa oleh pinjol legal yang terdaftar resmi. Akan berbeda jika kamu menggunakan fintech ilegal karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

Lantas Apa Solusi?
Jika memang saat ini kamu mengalami persoalan keuangan untuk melakukan pelunasan tagihan. Sebaiknya hubungi kerabat atau teman yang bisa membantu. Kamu bisa melakukan pinjaman terlebih dahulu, sampaikan kondisi kamu kepada mereka.

Namun ingat, kamu memiliki dua tagihan bulan selanjutnya. Maka, mulailah untuk menambah pekerjaan. Saat ini, ada banyak kerja sampingan yang memerlukan modal usaha kecil bahkan tidak sama sekali membutuhkan modal usaha. Misalnya dengan menjadi Pengemudi Ojek Online.

Bekerja sampingan ini bisa menjadi solusi jangka panjang agar kamu memiliki dana tambahan melunasi utang kamu. Tinggal kamu pilih saja kerja sampingan yang sesuai kemampuan, dan motivasinya adalah utang pinjol kamu itu.

5. Risiko Pinjol Pelecehan Nama Baik

Dunia online itu memiliki dampak luar biasa dalam penyebaran informasi. Salah satunya berkaitan dengan identitas dan nama baik kamu. Nah, saat ini risiko tidak membayar pinjol adalah pelecehan nama baik kamu.

Jika melihat rentetan kasus pinjol, kini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Langkah ini pinjol ilegal lakukan untuk memberi tekanan pada mereka agar mau membayar. Tidak sedikit yang sampai membuat orang mengakhiri hidup karena tidak kuat.

Melihat banyak kasus pinjol beberapa tahun ini, tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman online tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.

Risiko pinjol oline pelecehan nama baik dalam ranah online juga mengerikan. Kamu bisa difitnah, atau dirusak nama baiknya. Misalnya kasus kamu dimanipulasi berpose tidak senonoh dan dikirikan ke grup keluarga atau pekerjaan kamu.

Bagaimana solusinya? Jika kamu menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik. Kamu bisa melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Selain melakukan pelapor ke polisi, kamu juga dapat melaporkan perlakuan buruk ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.

Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:
YLKI: konsumen@ylki.or.id
OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Bank Indonesia: bicara@bi.go.id atau telepon ke 131
AFPI: pengaduan@afpi.or.id

Kesimpulan Risiko Tidak Membayar Pinjol

Kamu sudah mengetahui ragam risiko yang akan muncul dari ketidak mampuan membayar utang. Maka sebaiknya kamu pertimbangkan matang-matang ketika akan melakukan pinjaman online.

Ingat! Meminjam tidak ada salahnya, namun kamu harus tahu risikonya! Artinya kamu boleh saja meminjam, namun pastikan bahwa untuk tujuan yang berguna atau mendesak saja.

Jika pinjaman kamu maksudkan untuk tujuan konsumtif, ya kamu akan kesulitan keuangan nantinya. Karena kamu tidak memanfaatkan pinjaman modal tersebut untuk menghasilkan uang guna melunasi utang kamu.

Maka penting untuk kamu mengetahu cara mengelola keuangan yang baik dan benar. Kamu bisa gunakan 10 metode mengatur keuangan yang terbukti berhasil. Dengan metode yang baik, kamu bisa lebih tertata dalam penggunaan keuangan.

Juga hindari risiko kehabisan uang dengan rajin membuat catatan pengeluaran. Jangan lupa juga untuk membiasakan diri menabung. Karena seberapa banyak uang yang kamu dapatkan, jika tidak ada yang kamu tabung, ya habis.

Demikian pembahasan kali ini, mengenai Risiko Tidak Membayar Pinjol. Semoga pembahasan ini bisa memberikan gambaran buat kamu dalam berhati-hati terhadap utang online. Terima kasih telah membaca. Salam. Suara Milenial.

Posting Komentar untuk "Risiko Tidak Membayar Pinjol"